
Judul | Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2020-2024 / Muhammad Alfian Mizar, Azizatus Zahro', Ahmad Munjin Nasih, Heri Pratikto, Agung Winarno, Joko Sayono |
Pengarang | Muhammad Alfian Mizar (Pengarang) Azizatus Zahro' (Pengarang) Ahmad Munjin Nasih (Pengarang) Heri Pratikto (Pengarang) Agung Winarno (Pengarang) Joko Sayono (Pengarang) |
EDISI | Cetakan I |
Penerbitan | Malang : Intrans Publishing, 2020 Malang : Intrans Publishing, 2020 Malang : Intrans Publishing, 2020 Malang : Intrans Publishing, 2020 Malang : Intrans Publishing, 2020 Malang : Universitas Negeri Malang, 2021 |
Deskripsi Fisik | xii, 134 halaman :ilustrasi ;23 cm |
Konten | Teks |
Media | Tanpa Media |
Penyimpan Media | Volume |
ISBN | 978-602-470-391-2 |
Subjek | Universitas |
Abstrak | Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan pendidikan dan penelitian sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Buku ini berisi landasan pengembangan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Malang, garis besar Renstra, program, kegiatan, indikator kinerja, pola pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi PPM Universitas Negeri Malang. UM Mengemban tugas untuk (1) pengabdian bidang pendidikan dan pembelajaran; sains, teknologi, seni, dan mitigasi bencana; social dan humaniora; ekonomi; kewirausahaan; jamninan produk halal; pengembangan wilayah; serta pengarusutamaan gender, (2) menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transaparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan. Atas dasar tugas tersebut, disusun Renstra pengabdian kepada masyarakat sebagai pijakan dan arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program-program Lembaga. Implementasi semua program dan aktivitas yang berbasis renstra ini menjadikan LP2M UM berkembang menuju Lembaga yang sehat dan otonom. Melalui renstra ini diharapkan terjadi transformasi budaya dan orientasi kerja, yaitu perubahan budaya kerja dari investment based menjadi activity based; dari provided based menjadi competitive based. Perguruan tingi berkewajiban menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan Pendidikan dan penelitian sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang yang diresmikan pada tahun 2012 merupakan penyatuan dua Lembaga yang sudah ada sebelumnya, yaitu Lembaga penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) di Universits Negeri Malang (dahulu institute keguruan dan ilmu Pendidikan/IKIP Malang) pada awalnya berdiri tahun 1966, Lemlit dan LPM merupakan satu Lembaga yang bernaung dengan nama Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat IKIP Malang. Seiring dengan perkembanggannya begitu cepat, maka pada penelitian (Puslit) dan (2) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM). Berdasarkan evaluasi kiberja tahun 2015 dan analisis lingkungan, serta dalam rangka mewujudkan UM sebagai the learning university, dalam periode 2020-2024 ini UM menekankan orientasi pada 2 (dua) unggulan program yakni inovasi pembelajaran dan pengembangan sain teknologi, sosial humaniora ekonomi dan kewirausahaan berbasis kearifan local. Unggul dalam inovasi pembelajaran dimaksudkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun ke depan UM menjadi perguruan tinggi yang memiliki kelebihan dalam bidang inovasi pengelolaan pembelajaran, inovasi dalam penyediaan sumber belajar, mengelola lingkungan belajar, organisasi dan manajemen pembelajaran. |
Catatan | Bibliografi : halaman 131 |
Bahasa | Indonesia |
Bentuk Karya | Bukan fiksi atau tidak didefinisikan |
Target Pembaca | Umum |
Lokasi Akses Online | PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP DAERAH KOTA MALANG |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|---|---|---|---|
20220100412 | 378.1 REN r | Dapat dipinjam | Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang - R Baca Umum | Tersedia
pesan |
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000119205 | ||
005 | 20221205085846 | ||
007 | ta | ||
008 | 221205################g##########0#ind## | ||
020 | # | # | $a 978-602-470-391-2 |
035 | # | # | $a 0010-0422000085 |
082 | # | # | $a 378.1 |
084 | # | # | $a 378.1 REN r |
100 | 0 | # | $a Muhammad Alfian Mizar$e Pengarang |
245 | 1 | # | $a Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2020-2024 /$c Muhammad Alfian Mizar, Azizatus Zahro', Ahmad Munjin Nasih, Heri Pratikto, Agung Winarno, Joko Sayono |
250 | # | # | $a Cetakan I |
260 | # | # | $a Malang :$b Intrans Publishing,$c 2020 |
264 | # | # | $a Malang :$b Intrans Publishing,$c 2020 |
264 | # | # | $a Malang :$b Intrans Publishing,$c 2020 |
264 | # | # | $a Malang :$b Intrans Publishing,$c 2020 |
264 | # | # | $a Malang :$b Intrans Publishing,$c 2020 |
264 | # | # | $a Malang :$b Universitas Negeri Malang,$c 2021 |
300 | # | # | $a xii, 134 halaman : $b ilustrasi ; $c 23 cm |
336 | # | # | $a Teks$2 rdacontent |
337 | # | # | $a Tanpa Media$2 rdamedia |
338 | # | # | $a Volume$2 rdacarrier |
504 | # | # | $a Bibliografi : halaman 131 |
520 | # | # | $a Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan pendidikan dan penelitian sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Buku ini berisi landasan pengembangan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Negeri Malang, garis besar Renstra, program, kegiatan, indikator kinerja, pola pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi PPM Universitas Negeri Malang. UM Mengemban tugas untuk (1) pengabdian bidang pendidikan dan pembelajaran; sains, teknologi, seni, dan mitigasi bencana; social dan humaniora; ekonomi; kewirausahaan; jamninan produk halal; pengembangan wilayah; serta pengarusutamaan gender, (2) menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transaparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan. Atas dasar tugas tersebut, disusun Renstra pengabdian kepada masyarakat sebagai pijakan dan arahan dalam pelaksanaan dan pengendalian program-program Lembaga. Implementasi semua program dan aktivitas yang berbasis renstra ini menjadikan LP2M UM berkembang menuju Lembaga yang sehat dan otonom. Melalui renstra ini diharapkan terjadi transformasi budaya dan orientasi kerja, yaitu perubahan budaya kerja dari investment based menjadi activity based; dari provided based menjadi competitive based. Perguruan tingi berkewajiban menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan Pendidikan dan penelitian sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Malang yang diresmikan pada tahun 2012 merupakan penyatuan dua Lembaga yang sudah ada sebelumnya, yaitu Lembaga penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) di Universits Negeri Malang (dahulu institute keguruan dan ilmu Pendidikan/IKIP Malang) pada awalnya berdiri tahun 1966, Lemlit dan LPM merupakan satu Lembaga yang bernaung dengan nama Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat IKIP Malang. Seiring dengan perkembanggannya begitu cepat, maka pada penelitian (Puslit) dan (2) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM). Berdasarkan evaluasi kiberja tahun 2015 dan analisis lingkungan, serta dalam rangka mewujudkan UM sebagai the learning university, dalam periode 2020-2024 ini UM menekankan orientasi pada 2 (dua) unggulan program yakni inovasi pembelajaran dan pengembangan sain teknologi, sosial humaniora ekonomi dan kewirausahaan berbasis kearifan local. Unggul dalam inovasi pembelajaran dimaksudkan bahwa dalam kurun waktu empat tahun ke depan UM menjadi perguruan tinggi yang memiliki kelebihan dalam bidang inovasi pengelolaan pembelajaran, inovasi dalam penyediaan sumber belajar, mengelola lingkungan belajar, organisasi dan manajemen pembelajaran. |
650 | # | 4 | $a Universitas |
700 | 0 | # | $a Agung Winarno$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Ahmad Munjin Nasih$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Azizatus Zahro'$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Heri Pratikto$e Pengarang |
700 | 0 | # | $a Joko Sayono$e Pengarang |
856 | # | # | $a PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP DAERAH KOTA MALANG |
990 | # | # | $a 412/01/SB/2022 |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :